SERTIFIKASI VLHH

(VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN)

PT Ayamaru Sertifikasi telah mendapatkan penetapan sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.4695/MENLHK-PHL/SET.5/KUM.1/4/2023 tanggal 4 April 2023.

Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) merupakan sistem yang diterapkan yang bersifat wajib (mandatory) dalam sistem perdagangan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia.
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.

Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk hasil hutan yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas hasil hutan yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil hutannya diragukan keabsahannya. Industri berbahan hasil hutan yakin akan legalitas sumber bahan baku sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri.

Komitmen Pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan hasil hutan illegal. Perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari. Permintaan atas jaminan legalitas hasil hutan dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional, khususnya dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Australia. Sebagai bentuk “National Insentive” untuk mengantisipasi semakin maraknya permintaan skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing, seperti skema FSC, PEFC, dsb.

  1. Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya megatasi persoalan pembalakan liar.
  2. SVLK memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.
  3. Memperbaiki administrasi tata usaha hasil hutan secara efektif.
  4. Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk hasil hutan yang berlaku di Indonesia
  5. Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.
  6. Peluang untuk terbebas dari pemeriksaan-pemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

  1. Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar;
  2. Memperbaiki tata kepemerintahan (governance) kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia;
  3. Meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia;
  4. Mereduksi praktek illegal logging dan illegal trading;
  5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  1. Tata Kelola Kehutanan yang baik (Governance).
  2. Keterwakilan (Representatif).
  3. Transparansi/keterbukaan (Credibility).

SVLK mulai berlaku sejak 1 September 2009.

  1. Kementerian Kehutanan sebagai pembuat kebijakan, fungsi pembinaan, menetapkan LPVI, unit pengelola informasi VLHH;
  2. Komite Akreditasi Nasional, melakukan akreditasi terhadap LPVI
  3. LPVI, melakukan penilaian kinerja PHL dan/atau melakukan verifikasi legalitas hasil hutan berdasarkan sistem dan standar yang telah ditetapkan pemerintah;
  4. Auditee (Unit Managemen), pemegang izin atau pada hutan hak yang berkewajiban memiliki sertifikat PHL (S-PHL) atau Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas);
  5. Pemantau Independen, masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum Indonesia, yang menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan publik di bidang kehutanan seperti penerbitan S-PHL/S-Legalitas.

  1. Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi;
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi;
  4. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/ 12/2022 Tentang Standar Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian tanggal 14 Desember 2022.

  1. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan;
  2. Pemegang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK);
  3. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (HKm, HTR, dan HD);
  4. Pemilik Hutan Hak;
  5. Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH);
  6. Pemegang Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Industri;
  7. Pemegang Tempat Penampungan Kayu Terdaftar (TPT-KB);
  8. Pemegang Hasil Hutan Kayu Eksportir;
  9. Pemegang Hasil Hutan Kayu Importir.

Kayu disebut legal jika kebenaran asal kayu, ijin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, administrasi dan dokumentasi angkutan, pengelohan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Audit Verifiasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh SK Menteri Kehutanan sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI).

Sesuai dengan Peraturan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/ 12/2022 Tentang Standar Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian, SVLK memiliki sembilan standar verifikasi legalitas hasil hutan, yaitu :
  1. Standar 2.1. Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) pada PBPH dan Hak Pengelolaan;
  2. Standar 2.2. Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) pada Pemegang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK);
  3. Standar 2.3. Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Kayu pada Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (HKm, HTR, dan HD);
  4. Standar 2.4. Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Kayu pada Hutan Hak;
  5. Standar 3.1. Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu pada Pemegang PBPHH;
  6. Standar 3.2. Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu pada Pemegang Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Industri;
  7. Standar 3.3. Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu pada pemegang TPT-KB;
  8. Standar 3.4. Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu pada Eksportir;
  9. Standar 3.5. Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu pada Importir.

SVLK diterapkan secara wajib (mandatory) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas hasil hutan dari Indonesia. Seperti halnya di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 64 Tahun 2012 bahwa ada 40 jenis produk berbasis kayu 16 di anataranya per 1 Januari 2013 wajib memiliki sertifikat SVLK sedangkan 14 yang lainnya per 1 Januari 2012. Bagi unit manajemen yang telah mendapatkan sertifikasi lacak balak (Chain of Custody/CoC), sertifikasi SVLK tetap wajib.

Kegiatan pelaksanaan verifikasi legalitas kayu terdiri dari :
  1. Permohonan verifikasi
  2. Perencanaan verifikasi
  3. Pelaksanaan verifikasi
  4. Penerbitan sertifikat legalitas dan sertifikasi ulang
  5. Penilikan (Surveillance)
  6. Audit khusus

Jenis Sertifikasi Jenis Auditee Kategori / Kriteria Masa Berlaku Sertifikat (Tahun) Periode Penilikan (Bulan)
S-PHL PBPH Predikat Baik 6 24
Predikat Sedang 6 18
Hak Pengelolaan Predikat Baik 6 24
Predikat Sedang 6 18
S-Legalitas PBPH - 3 12
Hak Pengelolaan - 3 12
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial - 6 24
Hutan Hak Tumbuh Alami 6 12
Budidaya 9 36
PKKNK - 1 6
S-Legalitas PBPHH Bahan Baku Kayu Tumbuh Alami / CITES 6 12
PB Untuk Kegiatan Usaha Industri (Kayu Budidaya / Impor) 6 24
TPT-KB 6 12
Eksportir dan Importir 6 12

  • Resertifikasi dilakukan sebelum berakhirnya masa aktif Sertifikat;
  • Terhadap kepemilikan S-Legalitas yang diperoleh secara kolektif, verifikasi pada proses re-sertifikasi dilakukan terhadap anggota kelompok yang telah diverifikasi awal maupun pada penilikan, dan terhadap anggota yang belum diverifikasi pada proses verifikasi awal maupun pada penilikan, dengan jumlah yang sama dengan jumlah anggota yang diverifikasi awal, dan dipilih menggunakan pendekatan random sampling;
  • Pengajuan Re-Sertifikasi dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir;
  • Biaya Re-Sertifikasi merupakan beban pemegang izin.

  • Surveillance merupakan pengawasan yang dilakukan oleh auditor dan dilakukan setiap periodenya;
  • Jika pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak menghendaki penilikan dilakukan oleh LPVI (Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen) selain yang menerbitkan S-Legalitas, maka dilakukan verifikasi dari awal;
  • Keputusan hasil penilikan dapat berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan S- Legalitas.
  • Jika terdapat perubahan standar, pada pelaksanaan peni¬likan LPVI wajib melakukan verifikasi untuk mengetahui pemenuhannya;
  • Terhadap kepemilikan S-Legalitas yang diperoleh secara kolektif, penilikan dilakukan terhadap anggota kelompok yang belum diverifikasi pada proses verifikasi awal dan/atau penilikan sebelumnya, dengan jumlah yang sama dengan jumlah anggota yang diverifikasi awal, dan dipilih menggu¬nakan pendekatan random sampling.

Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu, atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar PHL atau standar VLHH yang dibuktikan dengan kemepemilikan S-PHL atau S-Legalitas.
Penggunaan tanda SVLK diatur dalam SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/ 12/2022 Tentang Standar Dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian pada Lampiran 8 Tentang Pedoman Penggunaan Tanda SVLK.

Dokumen lisensi ekspor produk kayu yang berlaku untuk 48 HS-Code. Dokumen V-Legal diterbitkan oleh LPVI dan diterbitkan untuk setiap invoice, bagi ETPIK yang telah memiliki S-Legalitas atau melakukan inspeksi bagi yang belum memiliki S-Legalitas. Dokumen V-Legal berlaku sampai dengan 4 bulan sejak tanggal diterbitkan.