asert@ayamarusertifikasi.co.id 0251 - 8333513, 8333515

Profil Perusahaan

Ayamaru Sertifikasi

Adalah lembaga sertifikasi yang independen, kompeten, cepat tanggap, tidak berpihak, yang bertujuan melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian dalam rangka memberikan jasa sertifikasi bagi organisasi yang menginginkannya.

Adalah Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) untuk unit manajemen Pemanfaatan dan Pengolahan Kayu dalam Skema Sertifikasi Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Visi

Berperan aktif di dalam pembangunan nasional melalui penyelenggaraan penilaian dan sertifikasi

Misi

  1. Menyelenggarakan usaha di bidang penilaian dan sertifikasi dengan memegang 12 (dua belas) prinsip yang telah dicanangkan oleh perusahaan.
  2. Merencanakan dan mengontrol pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab sesuai dengan daya dukung lingkungannya dan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
  3. Membangun dan memanfaatkan sumber daya manusia dan teknologi secara bertanggung jawab sesuai dengan norma-norma kemanusiaan.

Prinsip

  1. Kemandirian; Perusahaan berusaha untuk mampu mandiri tanpa mengalami ketergantungan kepada seseorang, institusi atau pihak manapun.
  2. Kebersamaan; Perusahaan dijalankan dengan semangat kebersamaan baik secara internal manajemen perusahaan, maupun secara eksternal meliputi kolega lain, mitra kerja, rekanan serta pihak-pihak lain yang berkaitan.
  3. Berbagi; Manfaat dari pelaksanaan pekerjaan harus dinikmati bersama, baik secara internal perusahaan, maupun secara eksternal pada pihak-pihak yang turut berperan.
  4. Kekaryaan; Perusahaan berusaha memberikan penghargaan kepada pihak manapun, baik secara internal maupun ekstrenal sesuai dengan hasil karya dan peran aktifnya.
  5. Etika; Manajemen menjalankan dan memegang teguh etika di dalam menjalankan usaha, baik di dalam lingkup internal maupun eksternal.
  6. Perjuangan / Nasionalisme; Perusahaan memegang teguh kepentingan nasional bangsa Indonesia di dalam merumuskan rekomendasi-rekomendasi dan kebijakan di dalam melaksanakan pekerjaan.
  7. Profesionalisme; Manajemen dan pelaksana pekerjaan melaksanakan tugas dengan profesional sesuai dengan porsinya.
  8. Inovatif; Manajemen dan pelaksana pekerjaan harus mampu menghasilkan inovasi-inovasi baru untuk memecahkan masalah di dalam melaksanakan pekerjaan, serta di dalam merumuskan rekomendasi dan kebijakan.
  9. Keterbukaan; Perusahaan membuka diri terhadap hal-hal baru yang dapat meningkatkan kinerja manajemen dan kualitas pekerjaan.
  10. Kejujuran dan integritas; Manajemen dan pelaksana pekerjaan harus menjunjung tinggi kejujuran dan integritas di dalam menjalankan usaha dan melaksanakan pekerjaan.
  11. Kepercayaan; Perusahaan, manajemen dan pelaksana pekerjaan menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan oleh rekanan, sehingga kerahasiaan dapat dijaga sesuai dengan porsinya.
  12. Kemudahan; Manajemen dan pelaksana pekerjaan memberikan kemudahan-kemudahan bagi rekanan dengan didukung jaringan komunikasi standar nasional.

  • 1993

    PT. Ayamaru Baktipertiwi berdiri sebagaimana tercantum dalam Akta Notrais Ny. Masnah Sari, SH, akta Nomor 160 Tahun 1993 Tanggal 19 Mei 1993, pengesahan Menteri Kehakiman Nomor : C2.16088.HT.01.01-Th’94 tanggal 25 Oktober 1994

  • 2003

    PT. Ayamaru Baktipertiwi ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai Lembaga Penilai Independen (LPI) pada unit manajemen Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dan Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK)

  • 2009

    Ayamaru Baktipertiwi memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dengan Nomor Akreditasi : LPPHPL-001-IDN pada tanggal 1 September 2009

  • 2012

    Untuk menjamin independensi, ketidakberpihakan, dan konflik kepentingan dengan PT Ayamaru Baktipertiwi dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi, pada tanggal 31 Oktober 2012 dibuat akte pendirian PT. AYAMARU SERTIFIKASI dengan Akte Notaris Ny. Masnah Sari, SH Nomor 19 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-63175.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 10 Desember 2012.

  • 2012

    PT. Ayamaru Sertifikasi menambah ruang lingkup untuk jasa sertifikasi verifikasi legalitas kayu dan telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) pada tanggal 23 November 2012 dengan nomor akreditasi : LVLK-011-IDN berlaku sampai dengan 22 November 2016.

  • 2014

    PT. Ayamaru Sertifikasi memperoleh akreditasi perpanjangan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada 2 September 2014, sebagai Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dengan Nomor Akreditasi LPPHPL- 001-IDN berlaku sampai dengan 1 September 2018.

  • 2016

    PT Ayamaru Sertifikasi telah memperoleh re-akreditasi perpanjangan dengan Nomor : LVLK-011-IDN berlaku sampai dengan 22 November 2020

  • 2018

    PT Ayamaru Sertifikasi telah memperoleh re-akreditasi perpanjangan dengan Nomor LPPHPL-001-IDN berlaku sampai dengan tanggal 1 September 2022.

  • 2019

    PT Ayamaru Sertifikasi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120004112535 dengan Nomor KBLI 71201 Jasa Sertifikasi Tanggal 23 Januari 2019.

  • 2019

    Akta perubahan terakhir melalui Notaris Muhammad Hilman Hakim, SH., MKn, Nomor 07 Tanggal 28 November 2019 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-0100876.AH.01.02.TAHUN 2019 Tanggal 3 Desember 2019.

  • 2020

    Pada tanggal 3 November 2020 PT Ayamaru Sertifikasi telah mendapatkan perpanjangan penetapan sebagai LVLK dengan No SK.5859/MenLHK-PHPL/PPHH/HPL.3/11/2020 dengan masa berlaku tertanggal 23 November 2020 sampai dengan 22 November 2025.

  • 2023

    Komite Akreditasi Nasional (KAN) tanggal 22 Februari 2023, KAN telah memutuskan untuk memberikan akreditasi kepada PT Ayamaru Sertifikasi sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) dengan nomor akreditasi LPVI-001IDN sesuai ruang lingkup, Masa akreditasi berlaku dari tanggal 06 Maret 2023 – 1 September 2027.

  • 2023

    Pada tanggal 4 April 2023 PT Ayamaru Sertifikasi telah mendapatkan penetapan sebagai LPVI dengan Nomor: SK.4695/MENLHK-PHL/SET.5/KUM.1/4/2023 dengan masa berlaku tertanggal 06 Maret 2023 sampai dengan 1 September 2027