
PHPL
Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Pelajari Tahapan-Tahapan Proses Sertifkasi PHPL Pelajari alur proses permohonan sertifikasi PHPL Pelajari data dan informasi yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi PHPL Pelajari alur proses audit sertifikasi PHPL Pelajari jadwal audit sertifikasi PHPL Alur Penyampaian dan Penyelesaian Banding Alur Penyampaian dan Penyelesaian Keluhan Download Form Permohonan Sertifikasi PHPL Download Form Questioner Kepuasan Klien Sertifikasi PHPL--------------------
Pengumuman
Rencana dan Hasil Audit Sertifikasi/ Re-Sertifikasi PHL Rencana dan Hasil Audit Surveillance PHL Rencana dan Hasil Audit Khusus PHL Pencabutan PHL Pembekuan PHLSERTIFIKASI PENILAIAN KINERJA
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)
Hutan mempunyai fungsi ekologi seperti menyerap karbondioksida sekaligus menghasilkan oksigen bagi kehidupan, sumber air, pencegah erosi dan banjir, habitat hewan, sumber keanekaragaman hayati, dsb. Hutan juga mempunyai fungsi sosial karena hutan memberikan manfaat bagi masyarakat diantaranya sumber pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat sekitar hutan dan obat-obatan, sumber mata pencaharian, penelitian, dan sebagainya.
Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu akan menyebabkan dampak terhadap fungsi tersebut, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Dengan demikian, Pengelolaan Hutan Produksi Lestari seharusnya mencakup usaha-usaha untuk meningkatkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari pengelolan hutan sehingga fungsi hutan lestari.
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari merupakan suatu proses pengelolaan hutan untuk mencapai satu atau lebih tujuan pengelolaan yang secara jelas ditetapkan, yang menyangkut produksi hasil hutan yang diinginkan dan jasa secara berkesinambungan, tanpa dampak yang tidak diinginkan baik terhadap lingkungan maupun sosial, atau pengurangan nilai yang terkandung didalamnya dan potensi potensinya pada masa yang akan datang.
Untuk mengukur kinerja PHPL, pemerintah telah menetapkan standar dan pedoman penilaian yang selanjutnya digunakan untuk proses penilaian kinerja PHPL oleh lembaga penilai (assessor) yang independen. Proses penilaian tersebut lebih dikenal sebagai proses sertifikasi, dimana unit pengelola hutan yang lulus proses penilaian akan mendapat sertifikat sebagai bukti pengakuan telah melakukan PHPL.
Ayamaru Sertifikasi merupakan salah satu lembaga penilai (assessor) independen yang telah terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetap oleh Kementerian Kehutanan sebagai Lembaga Penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dengan Nomor Akreditasi : LPPHPL-001-IDN, pada tanggal 1 September 2009.
Pada Tahun 2014, Ayamaru Sertifikasi memperoleh akreditasi perpanjangan sebagai Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor Akreditasi LPPHPL-001-IDN berlaku sampai dengan 1 September 2018. Ayamaru Sertifikasi telah memperoleh re-akreditasi perpanjangan dengan Nomor LPPHPL-001-IDN berlaku sampai dengan tanggal 1 September 2022.
Ayamaru Sertifikasi memiliki sumberdaya yang terpercaya, kompeten, berpengalaman, profesional, obyektif dan tidak memihak dalam melakukan sertifikasi penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.