asert@ayamarusertifikasi.co.id 0251 - 8333513, 8333515

SERTIFIKASI PENILAIAN KINERJA

Pengelolaan Hutan Lestari (PHL)

Hutan mempunyai fungsi ekologi seperti menyerap karbondioksida sekaligus menghasilkan oksigen bagi kehidupan, sumber air, pencegah erosi dan banjir, habitat hewan, sumber keanekaragaman hayati, dsb. Hutan juga mempunyai fungsi sosial karena hutan memberikan manfaat bagi masyarakat diantaranya sumber pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat sekitar hutan dan obat-obatan, sumber mata pencaharian, penelitian, dan sebagainya.

Kegiatan pemanfaatan hasil hutan akan menyebabkan dampak terhadap fungsi tersebut, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Dengan demikian, Pengelolaan Hutan Produksi Lestari seharusnya mencakup usaha-usaha untuk meningkatkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari pengelolan hutan sehingga fungsi hutan lestari.

Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) merupakan suatu proses pengelolaan hutan untuk mencapai satu atau lebih tujuan pengelolaan yang secara jelas ditetapkan, yang menyangkut produksi hasil hutan yang diinginkan dan jasa secara berkesinambungan, tanpa dampak yang tidak diinginkan baik terhadap lingkungan maupun sosial, atau pengurangan nilai yang terkandung didalamnya dan potensi potensinya pada masa yang akan datang.

Untuk mengukur kinerja PHL, pemerintah telah menetapkan standar dan pedoman penilaian yang selanjutnya digunakan untuk proses penilaian kinerja PHL oleh lembaga penilai dan verifikasi independen (LPVI). Proses penilaian tersebut lebih dikenal sebagai proses sertifikasi, dimana unit pengelola hutan yang lulus proses penilaian akan mendapat sertifikat sebagai bukti pengakuan telah melakukan S-PHL.

Ayamaru Sertifikasi merupakan salah satu lembaga penilai (assessor) independen yang telah terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetap oleh Kementerian Kehutanan sebagai Lembaga Penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dengan Nomor Akreditasi : LPPHPL-001-IDN, pada tanggal 1 September 2009.

Pada Tahun 2014, Ayamaru Sertifikasi memperoleh akreditasi perpanjangan sebagai Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor Akreditasi LPPHPL-001-IDN berlaku sampai dengan 1 September 2018. Ayamaru Sertifikasi telah memperoleh re-akreditasi perpanjangan dengan Nomor LPPHPL-001-IDN berlaku sampai dengan tanggal 1 September 2022.

LPVI PT Ayamaru Sertifikasi diberikan hak untuk menggunakan simbol akreditasi atau pernyataan diakreditasi oleh KAN sesuai dengan acuan KAN-U-03 untuk ruang lingkup yang diberikan. Masa akreditasi berlaku dari tanggal 06 Maret 2023 – 1 September 2027. Kunjungan pengawasan (surveilen) berikutnya akan dijadwalkan mengikuti masa berlaku surveilen terakhir dengan ketentuan waktu mengikuti program asesmen.

PT Ayamaru Sertifikasi telah mendapatkan penetapan sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.4695/MENLHK-PHL/SET.5/KUM.1/4/2023

Ayamaru Sertifikasi memiliki sumberdaya yang terpercaya, kompeten, berpengalaman, profesional, obyektif dan tidak memihak dalam melakukan sertifikasi penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.