VLHH
Sertifikasi VLHH (Verifikasi Legalitas Hasil Hutan)
Pelajari tahapan-tahapan proses sertifikasi VLHH Pelajari alur proses permohonan sertifikasi VLHH Pelajari data dan informasi yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi VLHH Pelajari alur proses audit sertifikasi VLHH Pelajari jadwal audit sertifikasi VLHH Alur Penyampaian dan Penyelesaian Banding Alur Penyampaian dan Penyelesaian Keluhan Download Form Permohonan Sertifikasi VLHH Download Form Questioner Kepuasan Klien Sertifikasi VLHH--------------------
Pengumuman
Rencana dan Hasil Audit Sertifikasi/ Re-Sertifikasi VLHH Rencana dan Hasil Audit Surveillance VLHH Rencana dan Hasil Audit Khusus VLHH Pembekuan VLHH Pencabutan VLHHSERTIFIKASI VLHH
(VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN)
Ayamaru adalah Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) untuk unit manajemen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan unit manajemen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPHH) Kayu dalam Sertifikasi Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem
pelacakan
yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas
sumber
kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.
Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk
memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di
Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di
luar
negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal
dari
Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya
diragukan
keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber
bahan
baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar
negeri.
Komitmen Pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan
kayu
illegal. Perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan
lestari. Permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk
sertifikasi
dari pasar internasional, khususnya dari Uni Eropa, Amerika Serikat,
Jepang dan Australia. Sebagai bentuk “National Insentive” untuk
mengantisipasi semakin maraknya permintaan skema sertifikasi
legalitas
kayu dari negara asing, seperti skema FSC, PEFC, dsb.
- Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya megatasi persoalan pembalakan liar.
- SVLK memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.
- Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
- Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia
- Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.
- Peluang untuk terbebas dari pemeriksaan-pemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
- Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar.
- Memperbaiki tata kepemerintahan (governance) kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia.
- Meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia
- Mereduksi praktek illegal logging dan illegal trading
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Tata Kelola Kehutanan yang baik (Governance).
- Keterwakilan (Representatif).
- Transparansi/keterbukaan (Credibility).
SVLK mulai berlaku sejak 1 September 2009.
- Kementerian Kehutanan sebagai pembuat kebijakan, fungsi pembinaan, menetapkan LP-PHPL atau LV-LK, unit pengelola informasi VLK.
- Komite Akreditasi Nasional, melakukan akreditasi terhadap LP-PHPL dan LV-LK.
- LP-PHPL & LV-LK, melakukan penilaian kinerja PHPL dan/atau melakukan verifikasi legalitas kayu berdasarkan sistem dan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
- Auditee (Unit Managemen), pemegang izin atau pada hutan hak yang berkewajiban memiliki sertifikat PHPL (S-PHPL) atau Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK).
- Pemantau Independen, masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum Indonesia, yang menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan public di bidang kehutanan seperti penerbitan S-PHPL/S-LK.
- UndangUndang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. No.3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak.
- Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
- Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA/Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE).
- Hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat.
- Pemilik hutan hak (hutan rakyat).
- Pemilik Ijin pemanfaatan kayu (IPK).
- Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) dan Industri lanjutan (IUI Lanjutan) dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Kayu disebut legal jika kebenaran asal kayu, ijin penebangan, system
dan prosedur penebangan, administrasi dan dokemtasi angkutan,
pengelohan, dan perdagangan atau pemindahtangannya dapat dibuktikan
memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku
Audit verifiasi legalitas kayu (VLK) dilakukan oleh Lembaga
Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional
(KAN) dan ditetapkan oleh SK Menteri Kehutanan sebagai Lembaga
Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK)
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan
Nomor P.8/VI-BPPHH/2012 tentang Standard dan Pedoman Penilaian
Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas
Kayu, SVLK memiliki delapan standar legalitas kayu, yaitu :
- Standar verifikasi legalitas kayu pada hutan negara yang dikelola oleh pemegang izin dan pemegang hak pengelolaan
- Standar verifikasi legalitas kayu pada hutan negara yang dikelola oleh masyarakat (HTR, HKm, HD)
- Standar verifikasi legalitas kayu pada hutan hak
- Standar verifikasi legalitas kayu pada pemegang IPK
- Standar verifikasi legalitas kayu pada pemegang IUIPHHK dan IUI
- Standar verifikasi legalitas kayu pada TDI (Tanda Daftar Industri)
- Standar verifikasi legalitas kayu pada industry rumah tangga dan pengrajin
- Standar verifikasi legalitas kayu pada TPT
SVLK diterapkan secara wajib (mandatory) untuk meningkatkan
efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu
dari Indonesia. Seperti halnya di atur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan No 64 Tahun 2012 bahwa ada 40 jenis produk berbasis kayu
16 di anataranya per 1 Januari 2013 wajib memiliki sertifikat SVLK
sedangkan 14 yang lainnya per 1 Januari 2012. Bagi unit manajemen
yang telah mendapatkan sertifikasi lacak balak (Chain of
Custody/CoC), sertifikasi SVLK tetap wajib.
Kegiatan pelaksanaan verifikasi legalitas kayu terdiri dari :
- Permohonan verifikasi
- Perencanaan verifikasi
- Pelaksanaan verifikasi
- Penerbitan sertifikat legalitas dan sertifikasi ulang
- Penilikan (Surveillance)
- Audit khusus
- Sertifikat VLK bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/Pemegang hak pengelolaan, IUPHHK-HTR/HKM/HD/HTHR/IPK, IUIPHHK, IUI dengan modal investasi lebih dari Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, dan TPT berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 bulan sekali.
- Sertifikat LK bagi IUI dengan investasi sampai dengan Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, TDI dan industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor berlaku selama 6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 24 bulan sekali.
- Resertifikasi dilakukan sebelum berakhirnya masa aktif Sertifikat LK;
- Terhadap kepemilikan S-LK yang diperoleh secara kolektif, verifikasi pada proses re-sertifikasi dilakukan terhadap anggota kelompok yang telah diverifikasi awal maupun pada penilikan, dan terhadap anggota yang belum diverifikasi pada proses verifikasi awal maupun pada penilikan, dengan jumlah yang sama dengan jumlah anggota yang diverifikasi awal, dan dipilih menggunakan pendekatan random sampling;
- Pengajuan re-Sertifikasi LK dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir;
- Biaya resertifikasi merupakan beban pemegang izin
- Surveillance merupakan pengawasan yang dilakukan oleh auditor dan dilakukan setiap 1 tahun sekali dan selambat-lambatnya 12 bulan sejak terbitnya S-LK;
- Jika pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak menghendaki penilikan dilakukan oleh LVLK (Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu) selain yang menerbitkan S-LK, maka dilakukan verifikasi dari awal;
- Keputusan hasil penilikan dapat berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan S-LK.
- Jika terdapat perubahan standar verifikasi LK, pada pelaksanaan peniÂlikan LVLK wajib melakukan verifikasi untuk mengetahui pemenuhannya;
- Terhadap kepemilikan S-LK yang diperoleh secara kolektif, penilikan dilakukan terhadap anggota kelompok yang belum diverifikasi pada pro-ses verifikasi awal dan/atau penilikan sebelumnya, dengan jumlah yang sama dengan jumlah anggota yang diverifikasi awal, dan dipilih mengguÂnakan pendekatan random sampling.
Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu,
atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah
memenuhi standar PHPL atau standar VLK yang dibuktikan dengan
kemepemilikan S-PHPL atau S-LK
Penggunaan tanda V-Legal diatur dalam pedoman penggunakan tanda V-Legal
Penggunaan tanda V-Legal diatur dalam pedoman penggunakan tanda V-Legal
Dokumen lisensi ekspor produk kayu yang berlaku untuk 48 HS-Code.
Dokumen V-Legal diterbitkan oleh LVLK dan diterbitkan untuk setiap
invoice, bagi ETPIK yang telah memiliki S-LK atau melakukan inspeksi
bagi yang belum memiliki S-LK. Dokumen V-Legal berlaku sampai dengan
4 bulan sejak tanggal diterbitkan
Kayu disebut SAH/LEGAL jika memenuhi kebenaran asal kayu, Ijin,
Penebangan, Sistem dan Prosedur Penebangan, Administrasi dan Dokumen
Angkutan, Pengolahan, Perdagangan/ pemindahtanganannya dapat
dibukdkan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku